Desa Serayularangan – Purbalingga

PRODUK HUKUM

Judul Produk Hukum
Jenis
Tahun
Aksi
JDIH KEMENDAGRI
Keputusan Kepala Desa
2023
JDIH KEMENDESA
JDIH KEMENSOS
PENETAPAN RKP TAHUN 2023
PERATURAN PEKON TENTANG APBP TAHUN 2023
PERATURAN PEKON TENTANG REALISASI APBP 2022

LKPJ

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Serayu Larangan adalah laporan tahunan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa. Laporan ini mencakup seluruh proses pelaksanaan kebijakan, program, serta peraturan desa yang telah diterapkan selama satu tahun anggaran. LKPJ ini juga melaporkan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta pencapaian yang telah diraih sepanjang tahun.

Proses Kegiatan Pelaporan Desa Serayu Larangan kepada Rakyat:

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai pihak yang menerima laporan dari Pemerintah Desa dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
  • Laporan ini mencakup pelaksanaan program dan kebijakan yang telah diimplementasikan, termasuk evaluasi terhadap dampak program tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Isi LKPJ:

  1. Realisasi Anggaran: Menyajikan laporan tentang pendapatan dan pengeluaran desa sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disetujui sebelumnya.
  2. Pelaksanaan Program: Mencakup program-program yang telah dilaksanakan, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
  3. Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa: Menyajikan evaluasi terhadap keberhasilan program, tantangan yang dihadapi, serta solusi yang diterapkan.
  4. Pencapaian dan Hambatan: Melaporkan pencapaian yang berhasil diraih serta kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan program desa.

Tujuan LKPJ:

  • Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
  • Untuk memberikan informasi yang jelas mengenai pengelolaan anggaran dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
  • Menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan kegiatan desa di tahun berikutnya.

LKPJ Desa Serayu Larangan disusun dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan penggunaan anggaran desa sesuai dengan harapan dan kebutuhan warga desa.