Desa Bersinar adalah singkatan dari “Desa Bersih Narkoba.” Ini adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk menciptakan desa-desa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Program ini melibatkan berbagai kegiatan seperti edukasi, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran narkoba di desa-desa, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan keamanan masyarakat setempat. Selain itu Desa Bersih Narkoba ini merupakan kelanjutan dari Bimtek BNN Provinsi yang diselenggarakan oleh KPK pada saat perjalanan menuju Desa Anti Korupsi Tahun 2022.
Kegiatan Desa Bersinar “Bersih Narkoba” dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 merupakan kegiatan yang sudah digagas oleh Desa Serayu Larangan sebagai tindak lanjut dari Kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh BNN Provinsi pada saat perjalanan menuju Desa Anti Korupsi Tahun 2022 di Desa Serayu Larangan, Kec. Mrebet.
Bekerjsama dengan pihak ketiga, selain melaksanakan pengujian anti narkoba untuk 100 orang sampel yang terdiri dari Perangkat Desa, Unsur Lembaga Desa, Unsur Karang Taruna Desa, dan Masyarakat kegiatan ini juga terlebih dahulu diawali dengan Sosialisasi Desa Bersinar.