Desa Serayularangan – Purbalingga

Desa Bersinar

Membangun Desa Sehat Tanpa Narkoba: Desa Bersih Narkoba

Desa Bersinar adalah singkatan dari “Desa Bersih Narkoba.” Ini adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk menciptakan desa-desa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Program ini melibatkan berbagai kegiatan seperti edukasi, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran narkoba di desa-desa, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan keamanan masyarakat setempat. Selain itu Desa Bersih Narkoba ini merupakan kelanjutan dari Bimtek BNN Provinsi yang diselenggarakan oleh KPK pada saat perjalanan menuju Desa Anti Korupsi Tahun 2022.

Desa Serayu Larangan: Menjaga Integritas, Mewujudkan Desa Bebas Korupsi

Desa Serayu Larangan berkomitmen untuk menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Melalui Program Desa Anti Korupsi, kami berusaha menciptakan lingkungan yang adil dan berintegritas, di mana setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan warga desa.

Inisiatif Program Desa Anti Korupsi di Desa Serayu Larangan:

  1. Mengajak Warga Berpartisipasi Aktif: Mendorong partisipasi warga dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi setiap program desa untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
  2. Transparansi Anggaran dan Keuangan: Menyediakan akses mudah dan terbuka bagi masyarakat untuk memantau laporan keuangan desa, sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pengawasan dan Akuntabilitas: Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa dengan melibatkan warga dan LSM dalam pemantauan secara langsung.
  4. Penegakan Hukum yang Tegas: Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi di desa.

Pihak yang Terlibat:

  1. Pemerintah Desa Serayu Larangan: Bertanggung jawab sebagai pelaksana utama yang memastikan bahwa kebijakan dan program berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  2. Masyarakat Desa: Warga desa memiliki peran aktif dalam pengawasan dan pemberian masukan terkait kebijakan dan implementasi program desa.
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): LSM mendukung edukasi dan pelatihan tentang pencegahan korupsi serta membantu warga dan perangkat desa untuk memahami cara mengelola dana dengan transparan.
  4. Pemerintah Daerah: Memberikan dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program desa.

Langkah-Langkah Implementasi Program:

  1. Pelatihan Anti Korupsi: Memberikan pelatihan kepada perangkat desa dan warga terkait pencegahan korupsi, manajemen keuangan yang transparan, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel.
  2. Forum Diskusi Masyarakat: Menyelenggarakan forum diskusi terbuka yang melibatkan warga untuk mendengarkan masukan, keluhan, serta solusi terkait kebijakan dan pengelolaan desa.
  3. Saluran Pelaporan Korupsi: Menyediakan fasilitas pelaporan dugaan korupsi yang dapat dilakukan secara anonim untuk melindungi pelapor dan memastikan proses yang transparan.
  4. Evaluasi dan Pengawasan Rutin: Melakukan evaluasi secara berkala untuk memantau efektivitas program dan memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas selalu dijaga.

Bersama Membangun Desa yang Bebas Korupsi
Dengan Program Desa Anti Korupsi, Desa Serayu Larangan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas. Kami percaya bahwa melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya, kita dapat mewujudkan desa yang aman, sejahtera, dan bebas dari praktik korupsi. Mari bergabung dalam upaya ini untuk masa depan yang lebih baik.