
KBRN, Purbalingga : Kepala Desa yang ada di Kabupaten Purbalingga, Jumat ( 21/6/2024) mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala Desa tersebut, berjumlah 215 orang yang berlangsungdi Pendopo Dipokusumo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman mengatakan ada tiga periode Kades yang diperpanjang, yakni periode 2019-2025 sebanyak 175 Kades.
Selanjutnya Kades yang masui periode 2020-2026 sebanyak 9 Kades, dan periode 2022-2028 sebanyak 31 Kades dari total 224 desa di Purbalingga dimana 9 Penjabat (Pj) Kades tidak mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Untuk memenuhi Pasal 39 dan 118 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di Purbalingga bagi 215 Kepala Desa,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta dengan tambahan masa jabatan Kades ini, kinerja semakin baik. Selain itu harus bisa amanah dan tidak melakukan tindakan korupsi. Sebab dana desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa cukup besar.
Selain itu Tiwi juga berpesan, dengan tambahan masa jabatan Kades maka dapat menyelesaikan masalah sosial di desa. Salah satunya stunting, yang menjadi perioritas utama Pemerintah Kabupaten hingga nasional.
” Program-program yang dapat diselesaikan oleh Kades, dengan tambahan masa jabatan seperti penurunan angka stunting, AUSTS (Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah) atau anak putus sekolah, pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkap Tiwi.